Jakarta - Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun
2025 telah dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indeks Integritas
Nasional ATR/BPN secara agregat berada di angka 71,3. Tenaga Ahli Menteri
Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, meminta jajaran, khususnya
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah)
menempatkan perhatian serius atas angka tersebut agar bisa bertahap ditingkatkan
secara signifikan.
“Hasil SPI yang diterbitkan KPK ini adalah indikator yang
mumpuni untuk melihat situasi layanan dan tata kelola kita. Pak Menteri
berharap ada perubahan signifikan terhadap kualitas layanan dan tata kelola
kementerian kita. Karena itu, mohon para Kakanwil dan Kakantah memahami dan
mengenali situasi dari paparan KPK, lalu benar-benar melakukan pembenahan
internal,” ujar Dedi Noor Cahyanto dalam acara Sosialisasi Hasil SPI
Kementerian ATR/BPN oleh KPK yang dilaksanakan secara daring pada Rabu
(25/02/2026).
Dedi Noor Cahyanto yang juga bertugas sebagai Koordinator
Kerja Sama ATR/BPN dengan KPK, menyampaikan bahwa mulai April mendatang, tim
Kementerian ATR/BPN Pusat bersama KPK akan melakukan langkah lanjutan ke daerah
dalam rangka memastikan perbaikan berjalan efektif. Program ini juga berada
dalam pengawalan Inspektorat Jenderal sebagai payung pengawasan internal.
"Saya mohon ini, Kakanwil dan Kakantah bisa mempersiapkan diri ini secara
serius," ucapnya.
Pada sosialisasi ini, Analis Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi KPK, Budhi Rustandi, memaparkan bahwa survei SPI dilakukan dengan
metode penyaringan ketat untuk memastikan validitas data. Responden yang
dinyatakan lolos screening dan tidak terindikasi anomali maupun duplikasi
terdiri dari 2.758 responden internal, 4.501 responden eksternal, serta 44
responden ahli (eksper).
Secara rinci, indeks integritas ATR/BPN pada responden
internal berada di angka 83,15 dan responden eksternal 82,4 yang masuk kategori
terjaga. Namun, pada responden ahli, indeks tercatat di angka 63,89 sehingga
memengaruhi nilai agregat nasional menjadi 71,3.
“Sudah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK,
dan beberapa langkah perbaikan telah disampaikan. Mudah-mudahan ini akan
meningkatkan indeks persepsi pelayanan ATR/BPN,” ungkap Budhi Rustandi.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK juga
menyebutkan bahwa indeks SPI untuk sejumlah satuan kerja Kementerian ATR/BPN
Pusat belum dapat dirilis karena jumlah responden yang belum memenuhi ambang
batas minimal. Secara nasional, posisi integritas ATR/BPN berada di peringkat
384 dari 657 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang disurvei.
Dengan sosialisasi yang dihadiri oleh sejumlah Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; para Kakanwil BPN Provinsi dan
Kakantah se-Indonesia ini, jajaran Kementerian ATR/BPN diharapkan semakin
memahami peta risiko integritas di unit kerja serta memperkuat komitmen
perbaikan layanan dan tata kelola. Hasil SPI bukan sekadar angka, melainkan
instrumen evaluasi untuk memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang semakin
transparan, akuntabel, dan berintegritas. (LS/RS)