Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan
Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara
Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus pada Kamis
(19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan
tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan
utama bagi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, untuk mencegah tumpang tindih dan
penyimpangan pemanfaatan lahan.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum
menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda
skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke
kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.
Penyertaan LP2B ke dalam RTRW juga sejalan dengan arahan presiden terkait
perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak
boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk
LP2B.
Di Sulawesi Utara sendiri, dari total 15 kabupaten/kota, baru ada tiga daerah
yang telah memiliki RTRW. Dengan begitu, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang
perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. “Semoga pertemuan
ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW
Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Menteri
Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan RTRW
Kabupaten/Kota hanyalah dalam skala petanya. Pada tingkat provinsi, peta yang
digunakan berskala 1:250.000. Sementara itu, peta RTRW Kabupaten menggunakan
skala 1:50.000, dan RTRW Kota 1:25.000. Skala yang lebih mendetail dituangkan
dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peta tingkat kecamatan
dengan skala 1:5.000.
Usai Persub Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 diserahkan oleh Menteri Nusron,
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan rasa syukur atas
terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019. Persub tersebut
selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Utara.
“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu
pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor
akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini
menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus.
(MW/YZ)