Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini penting, terutama bagi masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997.
“Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah
terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan
pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan mengecek sertipikat serta
memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan
nasional. Manfaatkan momentum libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan
mudik tetap membuka pelayanan,” ujar Shamy Ardian, Selasa (17/03/2026).
Shamy Ardian menjelaskan, pembukaan pelayanan tersebut mengacu pada Surat
Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor
B/KP.06/331-100/111/2026. Berdasarkan SE tersebut, Kantah yang menjalankan
Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta Kantah yang berpotensi menerima
permohonan layanan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri
1447 H, tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas.
Pelayanan terbatas tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat pada tanggal 18, 19,
20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat. Beberapa
layanan yang tersedia antara lain informasi dan konsultasi pertanahan;
penerimaan berkas layanan pertanahan; penyerahan produk layanan pertanahan yang
diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa; serta pemutakhiran
data digital terhadap sertipikat lama.
Shamy Ardian lanjut menjelaskan alasan mengapa pemutakhiran terhadap data
sertipikat lama penting dilakukan. Sebelum tahun 1997, sistem administrasi
pertanahan masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan dokumen
maupun proses pemetaan bidang tanah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian data
pertanahan masih berbasis dokumen fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi
dengan sistem pemetaan digital yang saat ini digunakan oleh Kementerian
ATR/BPN. Pemutakhiran data bisa mencegah potensi permasalahan pertanahan di
kemudian hari, seperti tumpang tindih bidang tanah. Melalui data yang telah
dimutakhirkan, setiap kegiatan pengukuran maupun pemetaan bidang tanah baru
dapat mengacu pada data digital yang sudah tersedia.
Shamy Ardian menambahkan, masyarakat yang belum sempat datang langsung ke
Kantah dapat terlebih dahulu memeriksa keberadaan bidang tanahnya melalui
aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melihat
apakah bidang tanah yang dimiliki telah tercatat dalam peta digital.
“Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan untuk mencari bidang tanah melalui
menu pencarian. Masyarakat cukup memasukkan kelurahan atau desa serta nomor
sertipikat. Nanti akan kelihatan kalau bidang tanah sudah ditampilkan, berarti
aman. Kalau belum, ayo kita lakukan pemutakhiran data. Datangi Kantah
setempat,” imbau Shamy Ardian. (DR/RS)