Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan bagi jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung pada Kamis (12/03/2026). Pesan tersebut mencakup pemahaman mendalam terhadap regulasi, penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan koordinasi antar unit kerja, serta pemanfaatan regulasi sebagai pedoman peningkatan kualitas layanan pertanahan.
“Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait
peraturan ini, baik Rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah karena ini
terkait dengan bagaimana Teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di
pusat,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam webinar yang berlangsung pada Kamis
(12/03/2026).
Pesan keduanya adalah menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang baik, menurut Dalu Agung
Darmawan, setiap unit kerja jadi bisa menjalankan perannya secara tepat dan
terarah dalam mendukung kinerja organisasi.
Pesan ketiga yang ditekankan Sekjen ATR/BPN, yakni pentingnya meningkatkan
koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Koordinasi sering kali mudah
disampaikan, namun tidak selalu mudah dilaksanakan di lapangan. “Koordinasi ini
gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan, bahkan di antar satu
unit kerja kadang juga susah. Melalui forum ini, saya ingin Rekan-rekan
sekalian memahami peraturan ini bahwa output kita adalah satu kesatuan bukan
berdiri sendiri,” tegasnya.
Peserta sosialisasi yang terdiri dari jajaran Tata Usaha di Kantor Wilayah
(Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia ini, juga diingatkan
soal peran sesungguhnya Sekretariat Jenderal. Dalu Agung Darmawan menyebut,
perannya bukan sebatas menyediakan perangkat atau fasilitas administratif, tapi
harus memastikan perangkat tersebut mendukung kebutuhan unit kerja pelayanan.
Oleh karena itu, forum koordinasi menjadi penting untuk menyelaraskan kebutuhan
organisasi.
Pesan terakhirnya, Sekjen ATR/BPN mengingatkan agar regulasi organisasi dan
tata kerja yang telah disosialisasikan kali ini dapat dijadikan pedoman dalam
meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. “Jadikan peraturan
ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,”
pungkasnya.
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh ratusan peserta melalui zoom maupun Live
YouTube ini, hadir memberikan sambutan, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi
BPSDM, Norman Subowo. Turut hadir memaparkan substansi Permen ATR/Kepala BPN
Nomor 6 Tahun 2025, Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko,
Einstein Al Makarima. (LS/RS)