16
Jakarta
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
memperkuat kolaborasi dengan Al Jam'iyatul Washliyah melalui penandatanganan
Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset
serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al
Jam'iyatul Washliyah. Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN,
Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah, Masyhuril
Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah yang
berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur pada Rabu (08/07/2026).
"Kami
mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki
kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan
persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih
terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat," ujar Menteri
ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian
ATR/BPN dan Al Jam'iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan
pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan
serta penanganan berbagai permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi
dalam perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mempercepat
legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum
bersertipikat.Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, secara
nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam
Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), namun baru sekitar 58,76% yang telah
bersertipikat. Targetnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,
sertipikasi tanah wakaf dapat diselesaikan.
"Persoalan
tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena
dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul
persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh
organisasi keagamaan, termasuk Al Jam'iyatul Washliyah, bersama-sama
menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,"
kata Nusron Wahid.Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN tengah
menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif
dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf
bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah wakaf
itu sendiri.Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini, dihadiri oleh
pengurus Al Jam'iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN
hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala
Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri
Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (JM/FA)