7
Buton
- Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat
hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat
agar tak tergerus waktu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.
"Sepanjang
masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui,
menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran
tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat
adat tetap terlindungi," ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan
Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara Sosialisasi
Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis
(02/07/2026).
Menurut
Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal
penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat
hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jika
masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan,
pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah
sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat
benar-benar terlindungi," jelas Slameto Dwi Martono.
Ia
menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan
pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga
penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat
hak atas tanah. Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum
adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.
Selain
itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah
ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat.
Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak
mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan
tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang
berlaku.
Sosialisasi
ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka
aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya
tetap eksis. Turut memberikan materi, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan
Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri. Pada acara ini dilakukan pertukaran
plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. (JM/RZ)