9
Jakarta
- Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi
pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar,
komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul
ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan
pertanahan lainnya.
Di
tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi
oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Dasar
hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan
Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin
(06/07/2026)
Achmad
mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan
biaya layanan pertanahan. “Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik
dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali,
pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di
sana ya,” jelasnya.
Sebagai
contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter
persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya
mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai
komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan
pertanahan.
“Di
dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan
lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan
konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.
Keterbukaan
informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting
dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan
mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika
mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.
Bagi
masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis,
perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini
disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya
dari genggaman tangan. Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau
mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih
dahulu melalui saluran resmi yang tersedia. “Silakan masyarakat bisa langsung
mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas
Kepala Biro Humas dan Protokol. (LS/CK)