4
Buton Selatan - Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertipikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026). Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus ditempuh masyarakat hukum adat hingga bisa memperoleh sertipikat tanah."Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat," ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.
Slameto
Dwi Martono menjelaskan, pengadministrasian adalah tahap awal yang dilakukan
untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang
menguasainya. Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi, yang
dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak,
luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas. Hasilnya kemudian
dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas
masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.Bagi kesatuan
masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses baru bisa dilanjutkan
setelah melalui tahap penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh
pemerintah daerah. Penetapan ini jadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah
hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan. Sementara itu, bagi kelompok
anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran akan
dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
"Setiap
tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi
persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain,
tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan
untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang
diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum
adat," jelas Slameto Dwi Martono.Slameto Dwi Martono juga mengingatkan
bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berjalan sepanjang masyarakat hukum adat
beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan
wilayah yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di
lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun
pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi
Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini diikuti oleh perwakilan
masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan.
Terdapat perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Buton Utara yang juga menyimak sosialisasi secara daring. Turut memberikan
materi dalam forum ini, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,
serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. (JM/RZ)