Kudus
- Transformasi layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang disampaikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, saat memberikan pengarahan ke jajaran pemerintah daerah (Pemda),
khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Provinsi Jawa Tengah. Ia mengajak seluruh
pihak untuk memperkuat sinergi mendukung transformasi demi terpenuhinya
kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan.
“Transformasi
layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa
dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita
sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian,
terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,”
ujar Menteri Nusron di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (07/08/2026).
Pada
pertemuan yang dihadiri total 309 peserta meliputi para Kepala BPKAD
Kabupaten/Kota serta perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah, Menteri Nusron menegaskan
bahwa transformasi pelayanan tidak cukup dilakukan melalui pembenahan internal
Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tugas
Pemda dan PPAT. Khususnya, Pemda dalam percepatan validasi Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peran PPAT sebagai mitra strategis dalam
pembuatan akta jual beli (AJB).
Dalam
kesempatan ini, Menteri Nusron menjelaskan salah satu langkah transformasi yang
sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Mulai 17 Agustus 2026 akan diterapkan
layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan
tersebut akan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan
sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
Dengan
layanan Peralihan Hak 10 hari ini, untuk tahap awal, proses verifikasi BPHTB
ditargetkan selesai paling lama 3 hari, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan
AJB oleh PPAT selama 2 hari, dan 5 hari penyelesaian oleh Kantah. Dengan
begitu, keseluruhan proses Peralihan Hak dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
"Untuk
mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan
memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya,
proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari," tutur
Menteri Nusron.
Selain
Layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas implementasi layanan
Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 Kantah. Melalui
layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan
target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, yang terinci atas masa tunggu
pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang
Tanah (PBT) paling lama lima hari.
"Selama
ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi
seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan
pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat
tujuh hari masa tunggunya" terang Menteri Nusron.
Dalam
memproses layanan yang masuk, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem first in,
first out. Melalui sistem tersebut, setiap permohonan masyarakat akan diproses
sesuai urutan pengajuan sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus
diselesaikan lebih dahulu.
Dalam
kegiatan pengarahan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Direktur Pengaturan Pendaftaran
Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida. Adapun sesi pengarahan ini
dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto.
Turut menyimak pengarahan Menteri Nusron, seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota
se-Jawa Tengah. (SG/YZ)