Jakarta - Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan
target penyelesaian maksimal 10 hari. Peralihan Hak Terintegrasi jadi wujud
transformasi layanan pertanahan yang bisa memberikan kepastian waktu
penyelesaian bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak
Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi
ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Menteri
ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat acara Launching Transformasi Layanan dan
Organisasi, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat,
Senin (17/08/2026).
Kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam
transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Adapun
skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda)
selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila
dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh Pemda, maka permohonan
tersebut dianggap disetujui.
Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Ketiga, berkas permohonan masyarakat
diproses di Kantah paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan
rangkaian Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Komitmen dalam menjalankan transformasi layanan Peralihan
Hak Terintegrasi diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17
Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I. Enam Kepala Kantah
melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu Kepala Kantah Kota
Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota
Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan
penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang,
Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda,
Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta
Integritas juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan diperluas secara
bertahap. Setelah fase I dimulai di 17 Kantah, rencananya sebanyak 24 Kantah
akan ditambahkan pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan layanan
ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember
2026.
“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun
depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor
ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu,
kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Menteri ATR/Kepala
BPN.
Pada prinsipnya, transformasi dilakukan untuk menghadirkan
pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak dasar
masyarakat. “Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan
memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh
negara,” pungkas Menteri Nusron. (MW/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
