Sleman
- Pemahaman yang utuh terhadap tanah menjadi bekal penting bagi calon insan
pertanahan dalam menjalankan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada
kepentingan masyarakat. Dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN yang
berlangsung pada Jumat (04/09/2026), akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak
para taruna/i untuk memahami hal mendasar, yakni tanah tidak semata sebagai
objek yang dapat dimiliki, tetapi sebagai ruang yang memiliki beragam konsep
pemaknaan.
“Bahwa
tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki
oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep,
konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim
itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai
barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky Gerung di hadapan 500
Taruna/i yang juga menjadi calon Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN.
Tiga
perspektif tersebut menunjukkan bahwa tanah dapat memiliki makna yang berbeda
bagi setiap pihak. Bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai magis karena
berkaitan dengan kehidupan dan warisan leluhur. Bagi negara, tanah memiliki
fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum. Sementara bagi
korporasi, tanah dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis.
Menurut
Rocky Gerung, perbedaan pemaknaan tersebut perlu dipahami oleh para taruna dan
taruni yang nantinya akan berkecimpung dalam pengelolaan pertanahan. Ia menilai
konflik agraria pada dasarnya bukan sekadar persoalan perebutan bidang tanah,
melainkan pertentangan mengenai makna, hak, fungsi, dan tujuan penguasaan
tanah. “Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan
tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah,
kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.
Dalam
kuliah umum yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan
Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN; dan seluruh
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, Rocky Gerung juga
menekankan bahwa usia tanah jauh lebih panjang dibandingkan kehidupan manusia
maupun keberadaan negara. Oleh karena itu, manusia perlu melihat kembali
hubungan antara manusia dan tanah, termasuk mempertanyakan konsep kepemilikan
tanah yang selama ini dipahami.
“Kita
tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang
itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu
memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan
filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak
pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus
tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” ungkap Rocky Gerung.
Pandangan
tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menilai pemahaman mengenai
panjangnya keberadaan tanah menjadi pembelajaran penting bagi para pengambil
keputusan di bidang pertanahan. “Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang
perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan.
Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujarnya.
Menurut
Menteri Nusron, pemahaman tersebut pada akhirnya perlu diterjemahkan dalam
kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Arah
tersebut sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
masyarakat yang jadi tantangan dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada tahun 2026
memasuki usia 66 tahun.
“Land
Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana
untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat.
Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu
menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Menteri Nusron
mengakhiri tanggapannya sekaligus memulai ruang diskusi dalam sesi kuliah umum
di Politeknik Agraria STPN. (LS/JR/FA