Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa
Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti
Jakarta - Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan
yang harus dilalui masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Sejak Juli 2025
lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen
SPPR) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan yang resmi
diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ini memberikan kepastian lebih kepada
masyarakat, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan
penyelesaian produk pengukuran, dalam hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot
ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah
dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal
yang telah ditentukan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya
dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (09/09/2026).
Implementasi layanan Pengukuran Terjadwal saat ini
telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Dengan
Pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia
sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan datang
ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran.
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7
hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total
layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelas Virgo Eresta Jaya.
Dirjen SPPR juga mengajak masyarakat untuk memastikan
batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan
pengukuran. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memasang pagar
atau patok. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga
batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya,
mengukur patoknya,” tuturnya.
Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta
menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran sesuai
jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus
disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal ini penting agar proses
pengukuran dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani
masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan
persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong
masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,”
pungkas Dirjen SPPR. (AR/YZ)