Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN
Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Jakarta - Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah
diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di penjuru
Indonesia. Layanan tersebut menerapkan tujuh hari waktu tunggu kegiatan
pengukuran dan lima hari proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah
pengukuran, yang pelaksanaannya sudah diuji coba sejak Juli 2025 lalu.
“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu
tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas
ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon ya agar masyarakat juga
siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Direktur Jenderal Survei dan
Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, di Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Senin
(12/10/2026).
Virgo Eresta Jaya menjelaskan, dengan Pengukuran
Terjadwal, masyarakat bisa memilih langsung opsi waktu pengukuran yang sudah
dijadwalkan. Waktu pengukuran jadi bisa disesuaikan dengan ketersediaan waktu
yang dimiliki masyarakat. Konsep layanan ini, per harinya para petugas ukur
mengerjakan satu berkas pengukuran berikut pemetaannya dengan waktu pengerjaan
sesuai dengan durasi layanan Pengukuran Terjadwal, yaitu estimasi maksimal lima
hari kerja.
“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul
pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran
ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan
petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja,
petugas ukur sekaligus pemetaan,” terang Virgo Eresta Jaya.
Tak hanya dari sisi petugas ukur, Dirjen SPPR juga
mengimbau masyarakat untuk memastikan kesiapan sebelum jadwal pengukuran,
seperti memastikan batas-batas bidang tanah dengan pagar atau patok dan tidak
ada masalah lain yang menimpa bidang tanah mereka. Kesiapan ini juga tercantum
dalam surat pernyataan yang akan dijelaskan oleh petugas loket dan
ditandatangani oleh pemohon saat memasukkan berkas dan memilih jadwal
pengukuran di Kantah.
“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan
surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas
ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya,
kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke
kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN) kita tutup ya,” jelas
Dirjen SPPR.
Transformasi layanan pertanahan juga diperkuat dengan
pembenahan sumber daya manusia. Dalam hal ini, pembenahan juga menyentuh
petugas loket yang menjadi lini awal dalam memastikan pemohon memahami
mekanisme Pengukuran Terjadwal.
Menurut Virgo Eresta Jaya, petugas loket tidak hanya
menerima berkas, namun perlu membacakan atau menjelaskan surat pernyataan
kepada pemohon agar masyarakat memahami kesiapan yang harus dipenuhi sebelum
memilih jadwal pengukuran. Dengan cara tersebut, pemohon dapat mempertimbangkan
kembali pengajuan apabila kondisi bidang tanah maupun persyaratannya belum
siap, tidak menjadi tunggakan di kemudian hari.
“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat
pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi
banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di
lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan. Nah sekarang
banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket,
akhirnya banyak yang berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas
mereka. Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus
siap,” pungkas Virgo Eresta Jaya. (AR/YZ)