Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah
Bengkulu - Kesibukan sehari-hari menuntut setiap
orang cermat dalam membagi waktu, termasuk untuk mengurus urusan pertanahan.
Jadwal yang jelas menjadi kunci mengatur jalannya berbagai keperluan agar tidak
saling berbenturan waktu. Dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat kini bisa
mengetahui secara pasti kapan tanahnya akan diukur sehingga waktu untuk
aktivitas lain dapat diatur dengan lebih baik. Pengalaman ini dirasakan Rahmat
Irianto (64), pensiunan yang sedang menjalani proses pendaftaran tanahnya di
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu dengan layanan Pengukuran Terjadwal.
“Dalam pengukuran sebelumnya, yang terbayang oleh
kami, banyak sekali waktu yang terbuang dan tidak terjadwal. Semenjak ada
Pengukuran Terjadwal, jadi lebih presisi waktunya, ketepatan dan kepastian
jadwal pengukuran,” ungkap Rahmat Irianto, saat ditemui di Kantah Kota
Bengkulu.
Kejelasan jadwal ukur membuatnya bisa menyisihkan
waktu tepat di hari petugas ukur akan datang ke tanahnya. “Yang pasti lebih
tenang karena jadwalnya sudah tahu kapan. Jadinya aktivitas kita yang lain
tidak terganggu. Hari ini dimasukkan, nanti dikonfirmasi paling lama 3-4 jam,
kapan pengukuran bisa dilakukan,” ujar Rahmat Irianto.
Manfaat layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan
Rahmat Irianto dari sisi kepastian penyelesaian pekerjaan. Menurutnya, proses
yang ia jalani kini lebih transparan. Perubahan dalam pelayanan di Kantah
membuatnya sebagai masyarakat makin antusias untuk mengurus sendiri urusan
tanahnya.
“Kami sebagai masyarakat sangat puas. Alhamdulillah
setelah adanya Pengukuran Terjadwal, ya masyarakat mulai antusias dan sangat
ingin mengurus tanahnya,” ucap Rahmat Irianto.
Ia berharap, transformasi pelayanan pertanahan terus
dikembangkan dan diikuti dengan peningkatan layanan lainnya di Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan (ATR/BPN). “Semoga program ini bisa
ditindaklanjuti dengan program-program yang lain. Jangan sampai berhenti di
program pengukurannya saja,” pungkas Rahmat Irianto.
Pengukuran Terjadwal merupakan satu dari tiga transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Transformasi lainnya dilakukan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan. Ketiganya resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan terukur bagi masyarakat. (GE/FA)