Tidak Hanya Dapat
Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Bengkulu -
Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat
saat pengukuran dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Bagi Tardi Obertin
(56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta, kepastian
tersebut terlihat dari cepatnya tindak lanjut setelah ia mengajukan permohonan
pengukuran di Kantor Pertanahan (Kantah).
“Waktu saya ajukan
pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun.
Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin setelah merasakan layanan
Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September lalu.
Perubahan kecepatan
tersebut menurutnya mulai terasa karena adanya transformasi layanan melalui
Pengukuran Terjadwal. Jika sebelumnya pelaksanaan pengukuran tanah belum dapat
diketahui secara jelas kapan waktunya sejak awal, kini masyarakat bisa mengetahui
kepastian jadwal. “Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita
kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi
Obertin.
Pengukuran
Terjadwal sendiri merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang
diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 lalu. Dengan perubahan
itu, mekanisme waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari,
sedangkan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama
lima hari setelah pengukuran.
Ketentuan tersebut
memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai tahapan
layanan yang dijalani. Selain itu, kepastian jadwal juga membuat masyarakat
dapat mengatur waktu dengan lebih baik. “Waktu kita jadinya tidak terbuang.
Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi Obertin.
Dengan adanya
kepastian jadwal yang juga dibarengi kesiapan petugas ukur, masyarakat yang
membutuhkan layanan pengukuran memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai
keseluruhan proses pendaftaran tanah yang dijalani. Tardi Obertin berharap,
manfaat tersebut tidak hanya dirasakan olehnya, namun juga dapat dirasakan oleh
masyarakat lain. “Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi
tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi Obertin. (GE/FA)