Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan
Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil
Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi
keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis (08/10/2026) secara
daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak
atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai
persoalan tata ruang dan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui
status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya,
infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah
yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian
menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam
seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan
Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan
karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam
sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang
tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah
dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan
infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah.
Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan
sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi
lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian
hukum, dan lain-lain,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi
penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah
sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi,
informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai
suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak
pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu
keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta
tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia
yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung,
kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang
memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai
ekonominya berkembang,” pungkas Wamen Ossy.
Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut
hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan
RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta
yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan
pemerintah daerah. (AR/YZ)