Jakarta -
Memasuki bulan Ramadan, kebutuhan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah
tidak surut. Hal ini terlihat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi
Jakarta Barat, di mana masyarakat tetap memanfaatkan Pelayanan Tanah Akhir
Pekan (PELATARAN). Layanan yang dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu ini
memudahkan masyarakat pekerja untuk mendapatkan pelayanan pertanahan, termasuk
untuk mengurus peralihan hak waris.
“Saya
bersyukur tetap bisa mengurus proses peralihan hak waris di pekan pertama
Ramadan tanpa harus menunggu hari kerja. Kehadiran PELATARAN sangat membantu,
apalagi bagi kami yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja,” ujar
Kastomo (37), saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta,
Sabtu (21/02/2026).
Begitu ia
tahu bahwa layanan pertanahan tetap buka pada akhir pekan lewat media sosial,
Kastomo langsung meniatkan datang ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat. Ia
datang untuk mengurus proses balik nama alih waris keluarganya. Ia memilih
mengurus sendiri tanpa kuasa agar dapat memahami alur prosesnya secara
menyeluruh.
Menurutnya,
layanan PELATARAN yang dibuka setengah hari, yaitu pukul 08.00-12.00, sangat
membantu mempercepat pengurusan berkas. “Meski sempat terkendala cuaca dan
menunggu proses validasi, seluruh berkas akhirnya dinyatakan lengkap dan saya
tinggal menunggu tanda terimanya,” tutur Kastomo menceritakan pengalaman
barunya.
Kastomo
menyebut, proses cepat yang ia peroleh di Kantah juga dilengkapi dengan
kemudahan yang ditawarkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses
permohonannya lebih mudah. “Untuk proses peralihan hak waris, saya bisa
memantau progresnya beberapa hari ke depan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,
jadi tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan,” pungkasnya.
Dengan
sistem pelayanan yang kini semakin praktis dan efisien, Kastomo menyatakan akan
menginformasikan kepada kerabat dan keluarganya untuk mengurus layanan
pertanahan secara mandiri, khususnya bagi warga Jakarta Barat. Ia ingin berbagi
agar masyarakat lain dapat merasakan langsung kemudahan pelayanan publik di
bidang pertanahan. (SG/FA)