Jakarta - Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.
“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses
administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa
kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh
Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur
melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian,
saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (04/03/2026).
Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang
cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan
demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali
tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.
Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang
ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk
diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan
pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui
bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog
atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang
telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila
dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima
kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon
berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat tanah;
sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan
hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari
bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket.
Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan
kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala
administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar
pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak
Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin. (LS/RZ)