Karawang - Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, kehadiran Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) menjadi solusi yang memudahkan. Layanan yang tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia ini memungkinkan masyarakat tetap mengurus urusan pertanahan di hari libur tanpa harus meninggalkan pekerjaan. Salah satu yang merasakan langsung kemudahan tersebut adalah Angelita (30), warga Karawang yang memanfaatkan PELATARAN untuk mengambil sertipikat tanah setelah menyelesaikan proses balik nama.
“Menurut saya ini benar-benar pengalaman terbaik. Well, the best experience I
have ever had. Prosesnya cepat, saya bisa urus sendiri, dan hari ini bahkan
bisa langsung ambil sertipikatnya,” ujar Angelita, pegawai bank yang datang
langsung ke Kantah Kabupaten Karawang untuk mengambil dokumennya.
Angelita mengaku mengetahui informasi mengenai layanan di hari akhir pekan
tersebut melalui media sosial. Ia melihat informasi tersebut dari akun resmi
Kantah Kabupaten Karawang di TikTok, yang menurutnya cukup responsif ketika
menjawab pertanyaan masyarakat. “Honestly saya tahu dari TikTok. Di Google
masih tertulis tutup, tapi di TikTok saya sempat tanya dan langsung dibalas.
Itu enaknya, jadi saya tahu kantor buka dan bisa datang hari ini,” jelasnya.
Ia menceritakan, sertipikat yang diambil merupakan hasil dari proses balik nama
yang sebelumnya ia urus secara mandiri. Menurutnya, seluruh proses berjalan
cukup cepat dan tidak berbelit. “Prosesnya sekitar sebulan dan menurut saya
cepat. Saya memang sengaja urus sendiri karena ingin tahu benar tidak sih
pengalaman layanan pertanahan sekarang seperti yang banyak dibahas di media
sosial,” ucapnya.
Pengalaman tersebut membuat Angelita merasa puas dengan pelayanan yang
diterima. Ia menilai birokrasi pelayanan pertanahan saat ini semakin mudah
diakses masyarakat, termasuk melalui inovasi layanan di akhir pekan seperti
PELATARAN.
Melalui layanan yang dibuka setiap Sabtu-Minggu pukul 09.00-12.00 waktu
setempat ini, masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap
dapat mengakses layanan pertanahan. Khususnya, bagi mereka yang mengurus urusan
tanahnya secara mandiri tanpa perantara. (LS/FA)