Tangerang
- Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat
dalam proses pembuatan sertipikat. Selama ini, lamanya penyelesaian sertipikat
kerap dipengaruhi oleh panjangnya antrean untuk mendapatkan jadwal pengukuran.
Namun, kondisi tersebut tidak dialami Akmal Fadillah dan Fitri saat mengurus
sertipikasi tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang dan Kantah
Kota Tangerang Selatan.
Kedua
Kantah tersebut merupakan bagian dari 400 Kantah di seluruh Indonesia yang
telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui perbaikan sistem dan
optimalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat kini dapat
menentukan sendiri jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu
tunggu paling lama tujuh hari.
“Saya
sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai
jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli.
Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa
diambil,” cerita Akmal Fadillah (30), saat ditemui di Kantah Kota Tangerang,
Selasa (04/08/2026).
Akmal
Fadillah mengatakan, ia baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal
ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25 Juli. Saat itu, petugas
loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran yang dapat dipilih sesuai
ketersediaan.
“Saya
ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih
30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti
gitu,” ungkap Akmal Fadillah.
Pengalaman
serupa juga dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, saat
pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri. “Saya masukin berkas 27
Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya.
Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil
PBT-nya, cepat sekali,” ujarnya.
Sebelum
merasakan langsung layanan Pengukuran Terjadwal, Fitri mengaku sempat mengira
proses pengurusan tanah akan memakan waktu lama karena sering mendengar
pengalaman orang lain. Namun, pengalaman yang ia rasakan di Kantah Kota
Tangerang Selatan membuktikan bahwa layanan pertanahan kini dapat berlangsung
lebih cepat, terjadwal, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Saya
tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR
karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum
pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan
untuk pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.
Layanan
Pengukuran Terjadwal sudah mulai berjalan pada 400 dari total 483 Kantah di
Indonesia sejak akhir Maret 2026. Berdasarkan data, Kantah Kota Tangerang telah
melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sedangkan Kantah Kota Tangerang
Selatan telah melayani 342 permohonan. Masyarakat yang akan mendaftarkan tanah
untuk pertama kali dapat datang langsung tanpa kuasa ke Kantah setempat dan
memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memperoleh kepastian jadwal
pengukuran. (AR/RZ)