Jakarta
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian
menyepakati pengintegrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek
Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Integrasi ini bertujuan agar Kantor
Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data yang
sama dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
“Dengan
adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan
transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron
dalam kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala
BPN dan Mendagri, di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Senin (10/08/2026).
Menteri
Nusron menjelaskan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih terdapat
perbedaan data antara PBB dengan data pertanahan, termasuk informasi mengenai
luas bidang tanah. Melalui integrasi, data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN
dan pemerintah daerah dapat tersinkronisasi sehingga mendukung pelayanan dan
pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat.
Penerapan
integrasi telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota
Tangerang Selatan. Menteri Nusron menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dari PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi NOP dan NIB mengalami
peningkatan dalam dua tahun karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sama
atau lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah
kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100%
tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri Nusron.
Mendagri,
Tito Karnavian mengatakan bahwa SEB yang ditandatangani bersama Menteri
ATR/Kepala BPN menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk
memperkuat koordinasi serta integrasi data. Ia meminta, pemerintah daerah
menindaklanjutinya melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani
pendapatan dengan Kantah di kabupaten/kota.
“Intinya,
lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat
retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.
Adapun
kebijakan pengintegrasian data dan percepatan pelayanan pertanahan itu tertuang
dalam SEB yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri. SEB tersebut
memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah untuk membuat perjanjian kerja sama
terkait Integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan
keselarasan data pertanahan dan perpajakan sehingga mendukung pelayanan
masyarakat yang lebih transparan sekaligus optimalisasi penerimaan daerah.
Hadir
pada kegiatan ini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar
Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta sejumlah Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih. (JM/YZ/CK)