Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memerintahkan sejumlah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) segera menyampaikan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Rapat Pimpinan (Rapim) terkait Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) dan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan yang berlangsung pada Selasa (10/03/2026) lalu.
“Sejak Oktober 2025 kita telah berupaya menyelesaikan target berkas layanan
pertanahan, dan ini merupakan bukti upaya kita serius dalam menuntaskan
tanggungan yang ada. Untuk backlog sisanya, harus kita turunkan dan selesaikan
secara progresif jelang akhir Maret 2026 ini,” ujar Wamen Ossy saat memimpin
pertemuan tingkat lanjut pembahasan PDDM dan Berkas Layanan Pertanahan, secara
daring pada Jumat (13/03/2026).
Wamen Ossy menyoroti sebaran layanan yang menjadi konsentrasi penyelesaian
berkas layanan pertanahan. Untuk saat ini, 70% layanan pertanahan nasional
terkonsentrasi pada beberapa layanan utama di Kementerian ATR/BPN. Beberapa di
antaranya pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah,
pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan SK HM
Perorangan, peralihan hak dan jual beli, serta permohonan Hak Guna Bangunan
(HGB) badan hukum.
“Data dari Pusdatin, sudah meng-cluster titik-titik layanan yang harus kita
selesaikan. Kalau kita fokuskan utamanya pada 3 besar layanan, seperti
pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah dan pendaftaran tanah
pertama kali, harapannya, kita bisa fokus dan turunkan secara signifikan
backlog yang ada,” ungkap Wamen Ossy.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, juga meminta agar
Kanwil BPN dan Kantah memberikan perhatian khusus soal PDDM dan berkas layanan
pertanahan ini. Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi dan 100 Kantah di
Indonesia yang menjadi fokus penyelesaian PDDM dan berkas layanan pertanahan,
ia megingatkan agar para pimpinan terkait ikut memastikan kesesuaian data
antara database Kementerian ATR/BPN atau GeoKKP dengan database fisik layanan
di lapangan.
“Kalau misal di GeoKKP sudah diserahkan (sertipikat/produk layanan pertanahan)
kepada masyarakat, tapi fisiknya ternyata masih di tangan kita, tentu dalam
konteks layanan itu belum clear ya, itu masuk ke dalam catatan saya terkait
PDDM,” tutur Dalu Agung Darmawan.
Pertemuan daring ini diadakan salah satunya untuk mendiskusikan tantangan
sekaligus solusi dalam penanganan berkas, yang bisa membantu penyelesaian
berkas layanan pertanahan sesuai target. Saat sesi pembahasan, Direktur
Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta
Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; serta
Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, juga ikut menyampaikan
arahan yang bisa digunakan dalam upaya penyelesaian berkas layanan pertanahan.
(AR/RS)